Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 Februari 2017

Tanda - tanda kemungkinan Handphone anda disadap

3 tanda kemungkinan handphone anda telah disadap

Penasaran, seperti apa tanda-tanda sebuah smartphone telah disadap? Berikut ini ada 3 tanda sebuah ponsel telah disadap

telpon disadap


1. Konsumsi Data Berlebih

Tak dimungkiri, sebagian besar aplikasi yang ada di smartphone membutuhkan jaringan internet untuk dapat berjalan optimal. Untuk itu, pengguna smartphone selalu berusaha untuk terhubung dengan internet, baik dengan jaringan seluler atau Wi-Fi.

Namun, pengguna sebaiknya juga dapat memantau penggunaan konsumsi data dalam periode tertentu. Alasannya, konsumsi data yang berlebihan dan tak sesuai dengan penggunaan menjadi salah satu ciri ada masalah di smartphone tersebut.

Jika kamu tak menemukan sumber masalah yang mungkin terjadi, seperti aplikasi yang berjalan atau tethering internet, ada kemungkinan ada pihak lain yang 'menumpang' lalu lintas internet.

2. Pesan Aneh

Pesan mengganggu atau spam juga dapat menjadi salah satu indikator untuk mengetahui sebuah perangkat telah berhasil disusupi pihak asing. Karenanya, sebisa mungkin untuk tak mengabaikan begitu saja pesan yang tiba-tiba muncul dan berisi karakter, angka, atau simbol acak.

Penyerangan melalui pesan singkat semacam ini biasanya dilakukan oleh pelaku kejahatan siber. Bahkan, apabila berhasil menyusup ke perangkat korban, pihak penyerang dapat mengirim pesan tanpa diketahui oleh korban.

Pesan yang terkirim itu terkadang menjadi celah untuk menyerang korban lain yang diambil berdasarkan kontak korban pertama. Untuk itu perhatikan pesan yang terkirim dari perangkatmu, dan perhatikan apakah ada pesan yang dikirim tanpa persetujuan pengguna.

3. Aplikasi yang Tiba-tiba Terpasang

Hampir sebagian besar pengguna smartphone pasti menyadari aplikasi dan tampilan layar perangkatnya, tapi hal itu bukan berarti menghilangkan risiko kedatangan aplikasi berbahaya. Pada beberapa kasus, penyerang ternyata berhasil memasang aplikasi tanpa sepengetahuan pengguna.

Terkadang aplikasi itu tak ditampilkan di layar smartphone, tapi dapat berjalan secara background. Untuk itu, perhatikan pula aplikasi yang sedang berjalan dan lihat apakah ada aplikasi yang tak biasa untuk memastikan perangkatmu baik-baik saja.

Kendati demikian, sebenarnya ada sejumlah cara untuk mencegah pihak lain berusaha untuk menyadap atau menyusup ke perangkatmu. Salah satu cara yang cukup mudah adalah selalu mengunduh aplikasi dari toko aplikasi resmi.

Untuk diketahui, Apple dan Google sudah memiliki sistem penyaringan terlebih untuk memastikan sebuah aplikasi aman sebelum dilempar ke pasaran. Selain itu, selalu berhati-hati ketika membuka tautan atau pesan dari sumber tak jelas untuk mencegah penyusup bisa mengakses perangkatmu.

Minggu, 20 November 2016

Penyebar Berita Hoax Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Juru bicara Mabes Polri Kombes Rikwanto meminta masyarakat untuk cerdas menyebarkan konten berita provokatif yang belum terkonfirmasi kebenarannya di media sosial.

Apalagi, sampai menjadi penyebar berita yang mengirimkan kabar bohong (hoax) atau bahkan sekadar iseng mendistribusikan (forward).
"Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Rikwanto melalui siaran pers yang diterima Minggu (20/11).
Menurutnya, dalam pasal UU ITE ini disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Jadi mulai sekarang, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak SMS, maupun email, hoax yang berseliweran," tambah dia.
Perwira melati tiga yang akan menjabat sebagai Karopenmas Divisi Humas Polri ini menegaskan, pihak yang menyebarkan konten berita provokatif, disadari atau tidak, turut terkena karena dianggap ikut mendistribusikan kabar bohong.
"Karenanya, kalau mendapat pesan berantai yang sekiranya hoax, jangan sembarang di-forward. Laporkan saja kepada polisi.‎ Sebab, pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum," beber dia.
Nantinya, setelah ada laporan tentang berita hoax, aduan akan diproses, baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama Kominfo dan segenap operator telekomunikasi.
"Jadi jangan asal forward lagi, bisa memperkeruh suasana," tandas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya