Selasa, 20 Desember 2016

Utang Pajak Google ke Indonesia

Perusahaan informasi dan teknologi asal Amerika Serikat (AS), Google Inc, berpotensi untuk dikenai penalti sebesar 400 persen dari pajak terutang. Artinya, bila pajak terutang Google selama satu tahun sebesar Rp 1 triliun, maka total pajak yang harus disetor Google bisa menyentuh Rp 5 triliun. Angka tersebut tentu angka membengkak bila perhitungan pajak terutang dilakukan hingga lima tahun ke belakang.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv menjelaskan, hal ini menyusul penolakan Google atas tax settlement atau negosiasi pajak yang dilakukan antara pemerintah dengan pihak Google. Langkah yang cukup lunak dari pemerintah Indonesia ini, diambil agar Google mau membayar pokok pajaknya, tanpa sanksi administrasi. Namun, Haniv menyebut bahwa Google tetap melakukan penawaran yang terlampau rendah atas angka yang diajukan pemerintah Indonesia.

Jalan buntu yang terpaksa ditemui dari proses negosiasi pembayaran pajak terutang Google ini membuat pemerintah Indonesia terpaksa menutup pintu negosiasi. Mulai Januari 2017 mendatang, status pemeriksaan atas utang pajak Google kembali kepada investigasi awal atau preliminary investigation. Dalam tahap ini, Google dikenai penalti sebesar 150 persen dari pajak terutangnya. Baru bila dalam tahap ini Google tiudak menunjukkan itikad baik untuk memberikan laporan perpajakannya dan melunasi utangnya, maka pemerintah akan melakukan investigasi penuh dengan denda 400 persen dari pajak terutang.

"Kalau nggak diberikan (pada Januari), maka bisa jadi Februari akan dilakukan full investigation," ujar Haniv di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (20/12).

Permintaan pemerintah kepada Google cukup sederhana, yakni menyerahkan data elektronik perpajakan atas operasionalnya di Indonesia. Namun, permintaan tersebut hingga saat ini belum dipenuhi oleh Google yang berkedudukan di Singapura, mewakili Google AS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar